Jumat, 09 September 2011

Achmad Ru’yat Terbukti Tidak Bersalah dan Divonis Bebas

KOMPAS/ANTONY LEEcaption: Ahmad Ruhyat bersujud di ruang pengadilan seusai divonis bebas. Wakil Wali Kota Bogor (nonaktif) Ahmad Ru'yat berpelukan dengan tim kuasa hukum dam kemudian bersujud syukur seusai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/9/2011).

BANDUNG, KOMPAS.com — Majelis hakim yang diketuai Joko Siswanto memutus Wakil Wali Kota Bogor nonaktif, Ahmad Ru'yat, tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi berjamaah yang disangkakan kepadanya pada 2002. Karena itu, Ruhyat dibebaskan dari segala tuntutan dan diminta untuk dipulihkan haknya.

Keputusan itu dibacakan dalam Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/9/2011). Dakwaan primer ataupun subsider digugurkan hakim karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri.

Setelah mendapatkan vonis tersebut, Ru'yat berpelukan dengan para pengacara, kemudian melakukan sujud syukur di lantai di antara kursi terdakwa dan meja hakim yang sudah dikosongkan.

"Ini proses pematangan kehidupan. Terima kasih kepada warga Bogor yang telah menggembleng saya untuk kuat," kata Ru'yat.

Ketua tim penasihat hukum, Sholeh Amin, mengakui bahwa tersangka lain sudah divonis, tetapi dia meminta hakim tidak menggunakan dasar pertimbangan majelis lain. "Biarkan Mahkamah Agung yang menilai apabila ada pengajuan kasasi," kata Sholeh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar